KOMPAS— Pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung masih marak. Para pelaku mengincar kayu sonokeling. Selain terorganisasi, jaringan pelaku juga sampai ke para petugas hukum.
Kamis (9/5/2019), tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kota Agung Utara serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menyita 70 balok kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan di Register 39, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Petugas juga menangkap empat orang yang diduga bagian dari jaringan pembalakan liar.
Keempat tersangka ditangkap saat hendak mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung menggunakan truk. Para tersangka adalah sopir truk (AR), pemberi modal, dan penampung kayu ilegal (JN). Warga sekitar, IB, pencari kayu sonokeling yang akan ditebang. BW tukang ukur kayu.
Petugas belum bisa menangkap tersangka eksekutor atau penebang kayu. ”Petugas mengintai tiga hari. Mereka sempat menghentikan operasi karena tahu ada petugas,” kata petugas polisi kehutanan dari KPH Kota Agung Utara, Dodi Hanafi, Minggu (19/5).
Tiga bulan terakhir, kata Hanafi, ada tiga kasus pembalakan liar di kawasan KPHL Kota Agung Utara. Para penebang kayu umumnya warga dari luar kawasan.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Romi Akbar, menuturkan, sindikat terorganisasi. Setiap orang punya peran: pencari kayu, penebang, pengangkut, hingga pemodal.
Pola komunikasi pembalak liar terputus. Anggota tertangkap mengaku tak saling kenal. Dapat perintah lewat telepon. Di Jambi, aparat penegak hukum dituntut tegas menindak pelaku pembalakan dan tambang liar. Presiden juga diharapkan tidak ragu bertindak tegas.
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf, mengatakan, pembalakan dan tambang liar menghancurkan lingkungan, semasif pembakaran lahan. ”Presiden jangan ragu beri sanksi atau mencopot pimpinan aparat yang tak mampu mengatasi pembalakan dan tambang liar,” katanya.
Diberitakan, kedua aktivitas ilegal itu marak di sejumlah daerah. Di Jambi, pencurian kayu menghancurkan hutan alam tersisa di ekosistem Bukit Tigapuluh ataupun ekosistem gambut Berbak-Sembilang. Tambang liar minyak masif di Kabupaten Batanghari. Adapun tambang emas liar menyebar di sepanjang hulu Daerah Aliran Sungai Batanghari.
Pekan lalu, tim Direktorat III Tindak Pidana Terbatas Bareskrim Polri mendapati aliran kayu-kayu ilegal memasok kebutuhan industri kayu di Jambi. Jumlah kayu curian lebih dari 2.000 meter kubik. (VIO/ITA)
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>
EmoticonEmoticon